Jokowi Tawarkan HGU hingga 190 Tahun ke Investor, Komisi II DPR: Ini Namanya IKN for Sale

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Untuk diketahui, pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan ditandatanganinya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

240 Investor Minati Proyek Sampah Jadi Energi, Tender Dimulai Pekan Depan  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Nasional
5 hari lalu

Dirut BEI Sebut IHSG Cetak Rekor Tertinggi 6 Kali sejak Purbaya Jadi Menkeu

Internasional
10 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Bisnis
10 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal