JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Pramono Anung dari Sekretaris Kabinet (Seskab), Kamis (19/9/2024). Pramono sebelumnya mengundurkan diri karena maju dalam Pilgub Jakarta 2024.
"Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres No. 105 P, tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Ari menjelaskan, Jokowi kemudian menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Seskab.
"Dalam keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif," jelasnya.