Jokowi Teken Perpres BRIN, Ketua Dewan Pengarah Berasal dari BPIP

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam beleid itu, jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dalam Pasal 5 Perpres 33/2021 disebutkan susunan organisasi BRIN terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Lalu Pasal 6 menerangkan, dewan pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

Susunan Dewan Pengarah BRIN sesuai Pasal 7 Ayat (1) terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. "Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila," demikian isi Pasal 7 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi. Sedangkan sekretaris dan anggota dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi paling banyak tujuh orang.

Kemudian, Pasal 9 menyebutkan pelaksana BRIN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Industri, Pangan dan Pertanian, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi dan Transportasi; Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi; Deputi Bidang Transformasi Energi, Sumber Daya Alam, Lingjungan Hidup, Kelautan dan Kebencanaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal