Jokowi Teken Perpres BRIN, Ketua Dewan Pengarah Berasal dari BPIP

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

Selanjutnya, Deputi Bidang Ekonomi, Huum, Politik, Pertahanan, Sosial, Budaya, dan Humaniora; Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa; Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah; Inspektorat Utama; dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi (OPL) bidang ilmu pengetahuan, penerbangan dan antariksa nasional, pengkajian dan penerapan teknologi, dan tenaga nuklir nasional.

Sementara Pasal 54 disebutkan Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Urama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan Presiden.

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya. Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputio dan Kepala OPL dapat berasal dari PNS atau bukan PNS.

Dalam Pasal 60 disebut, Dewan Pengarah BRIN yang menjabat secara ex-officio dan yang tidak menjabat seecara ex-officio diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Ketentuan lebih lanjut mengenai ini sebagaimana Pasal 61 diatur dengan Pepres. Hak keuangan dan fasilitas lainnya juga diberikan kepada Kepala BRIN, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektur Utama, dan Kepala OPL.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum menjawab pesan singkat ataupun telepon ketika dikonfirmasi Perpres tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
8 hari lalu

BRIN Hadirkan Teknologi Arsinum di Aceh Tamiang, Olah Air Banjir Jadi Siap Minum

Nasional
13 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
27 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal