Jokowi Teken Perpres, Dokter Spesialis Akan Dikirim ke Daerah Terpencil

Felldy Aslya Utama
Pemerintah akan menempatkan dokter spesialis ke daerah-daerah terpencil untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat. (Foto: ilustrasi/Sindonews).

Penempatan sebagaimana dimaksud dalam diikuti oleh peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dan peserta yang merupakan mahasiswa yang telah lulus pendidiikan profesi program dokter spesialis atau lulus program adaptasi.

Untuk tahap awal, peserta penempatan dokter spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis untuk jenis spesialisasi obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.

Selain jenis spesialisasi sebagaimana dimaksud, Perpres ini juga menyebutkan, menteri dapat menetapkan jenis spesialisasi lainnya yang akan menjadi peserta penempatan dokter spesialis dengan keputusan menteri.

“Jangka waktu penempatan dokter spesialis bagi peserta sebagaimana dimaksud selarna 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

1 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat kepada SBY dan Jokowi di Upacara HUT ke-81 TNI

1 hari lalu

SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

4 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal