JALARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres yang ditandatangani 18 Oktober 2019 itu, Presiden menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id, Kamis (7/11/2019), jabatan tersebut tertulis dalam Pasal 13 ayat (1). Pasal itu menyebutkan, unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Dalam Pasal 14 menjelaskan, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan insteroperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Tugas Wakil Panglima TNI lainnya adalah membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima. Dalam lampiran disebutkan yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000. Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.