Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi: Mayoritas Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Tewas akibat Kekurangan Oksigen
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kebakaran Maut

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:24:00 WIB
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kebakaran Maut
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan perkembangan terkini terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Polisi menjerat Michael dengan pasal berlapis, mulai dari terkait kelalaian menyebabkan kebakaran, hingga kelalaian menimbulkan kematian.

Pertama, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 188 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Selanjutnya, Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kematian. Bentuk kelalaian yang dilakukan seperti tidak menyediakan SOP penyimpanan baterai yang berbahaya, hingga tidak menyediakan sarana jalur evakuasi yang layak.

Lalu ada Pasal 187 KUHP yang dikenakan terhadap pelaku yakni kesengajaan menimbulkan kebakaran hingga ledakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut