Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menyematkan tanda kerhomatan Nugraha Sakanti ke tujuh satuan Polri. Penyematan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024). (Foto: Sekretariat Presiden)

Berikut isi lengkap Pasal 20A:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset  dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
20 jam lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Buletin
22 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Bahas Penutupan Selat Hormuz, Stok Minyak RI Disorot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal