Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain

Faieq Hidayat
Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini untuk memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021), 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

RI Tegaskan Perjuangkan Keadilan Royalti Digital, Menkum: Kami Tidak Datang untuk Mengemis

4 hari lalu

Wasiat Dolly Parton sebelum Meninggal, Lagu yang Hanya Boleh Diputar 19 Januari 2046!

6 hari lalu

Adrian Yunan Ceritakan Kisah Haru di Balik Lagu Sebelah Mata usai Alami Buta Permanen

6 hari lalu

Adrian Yunan Masih Terima Royalti dari Efek Rumah Kaca: Pencatatannya Paling Rapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal