Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain

Faieq Hidayat
Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini untuk memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021), 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
7 hari lalu

Melihat Lebih Dekat Hotel di Semarang yang Padukan Sejarah dengan Pengalaman Kontemporer

Destinasi
20 hari lalu

Liburan 2026 Lebih Hemat dengan Pilihan Hotel Mulai Rp100.000

Nasional
28 hari lalu

Hotel untuk Kampung Haji RI Belum Bisa Digunakan Tahun Ini, Begini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal