Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain

Faieq Hidayat
Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
7 hari lalu

Melihat Lebih Dekat Hotel di Semarang yang Padukan Sejarah dengan Pengalaman Kontemporer

Destinasi
21 hari lalu

Liburan 2026 Lebih Hemat dengan Pilihan Hotel Mulai Rp100.000

Nasional
28 hari lalu

Hotel untuk Kampung Haji RI Belum Bisa Digunakan Tahun Ini, Begini Alasannya

Nasional
29 hari lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal