"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.