Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain

Faieq Hidayat
Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021 dengan diundangkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Nasional
24 hari lalu

Setelah UI, Viral Video Lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB Lecehkan Perempuan 

Music
30 hari lalu

Ikke Nurjanah Kaget Royalti Dangdut Turun Drastis dari Rp1,5 Miliar Jadi Rp25 Juta

Destinasi
1 bulan lalu

Tren Baru! Jelajahi Akulturasi Budaya China-Jawa di Semarang dengan Cara Tak Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal