Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

iNews.id
Ilustrasi jajanan (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan.

PP memuat berbagai aturan seperti larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran/satuan per batang atau ketengan.

Selain itu, PP juga mengatur soal jajanan anak di sekolah. Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.

"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a.

Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dokter Bongkar Alasan Orang Indonesia Berobat Kanker di Singapura, Ternyata Karena Ini!

1 hari lalu

Diagnosis Kanker Sama, Kenapa Pengobatannya Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Dokter

1 hari lalu

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

1 hari lalu

Kemenkes Revisi Pedoman Penyakit Ginjal Kronis, Skrining dan Edukasi Bakal Diperkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal