Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

iNews.id
Ilustrasi jajanan (dok. istimewa)

Melalui PP 28/2024, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan menteri terkait.

Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Sains
11 jam lalu

Peneliti BRIN Ungkap Ikan Sidat Lebih Bergizi Ketimbang Salmon, Ini Faktanya!

Health
12 jam lalu

10 Tips Menurunkan Berat Badan Cepat tanpa Olahraga Berat, Coba Yuk!

Health
2 hari lalu

Implantasi Artificial Heart Assist Device untuk Gagal Jantung, Apa Kata Dokter?

Health
2 hari lalu

Dokter Beberkan Fakta di Balik Madu dan Jeruk untuk Tingkatkan Imunitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal