Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

iNews.id
Ilustrasi jajanan (dok. istimewa)

Melalui PP 28/2024, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan menteri terkait.

Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Fakta Baru! Kesehatan Jantung Ternyata Berkaitan dengan Kondisi Sel

2 hari lalu

Tak Cuma Obat, Teknologi TMS Bisa Stimulasi Area Otak Pasien Afasia

2 hari lalu

Selain Butuh Kesibukan, Ini Alasan Lansia Perlu Punya Teman di Usia Senja

2 hari lalu

Bahaya Etomidate di Vape Narkoba, Fly Sebentar tapi Hormon Rusak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal