Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

iNews.id
Ilustrasi jajanan (dok. istimewa)

Melalui PP 28/2024, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan menteri terkait.

Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
23 jam lalu

Indonesia Jadi Negara Pertama Jalankan Aliansi Lawan Dengue, Ini Aksi Nyatanya!

Health
1 hari lalu

Waspada! Hidung Tersumbat Bisa Picu Masalah Tidur hingga Gangguan di Otak

Health
1 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Hanung Bramantyo Bernapas Hanya dari Satu Lubang Hidung

Seleb
1 hari lalu

Viral Hanung Bramantyo Operasi Lubangi Hidung di Korsel, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal