Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 

Giri Hartomo
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ada lima ruang lingkup yang disebutkan dalam PP tersebut.

Pertama mengenai Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Kedua, pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi dan ketiga mengenai pengelolaan komponen pendukung. Keempat, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan dan kelima mobilisasi dan demobilisasi. 

Pada Pasal 48 dalam PP tersebut menjelaskan, komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Sedangkan dalam Pasal 49 menjelaskan, pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat,  komponen cadangan matra laut dan komponen cadangan matra udara.

"Adapun pembentukan komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi dan pelatihan dasar  kemiliteran dan penetapan. Adapun Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan, sosialisasi, pengumuman dan pelamaran," dikutip dari PP tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
13 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
13 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
13 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal