Jokowi Teken PP Nomor 3/2021, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara 

Giri Hartomo
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setkab).

Selain itu, Pasal 56, menjelaskan selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Besaran uang saku sesuai ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri

Sedangkan perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.

“Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam PP itu. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
27 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

28 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

29 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

3 bulan lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal