Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri

Ariedwi Satrio
Presiden Joko Widodo meneken PP No 70/2021 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual terutama terhadap anak. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis)

PP Nomor 70 Tahun 2020 itu sebelumnya sempat ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku sudah mengantongi informasi terkait penandatanganan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut. Dia akan segera mengambil sikap atas penandatanganan PP tersebut.

"Sudah dapat informasinya. Kami nanti buatkan rilis," kata Erasmus saat dikonfirmasi ihwal PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

4 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

5 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

5 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal