Jokowi Teken PP Nomor 70 Tahun 2020, Predator Seksual Dihukum Kebiri

Ariedwi Satrio
Presiden Joko Widodo meneken PP No 70/2021 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual terutama terhadap anak. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Memutuskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diperoleh MNC Media, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian dalam ayat dua dijelaskan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," bunyi isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Sangkal Isu Takut dengan Jokowi: Nggak Ada Itu!

Nasional
4 jam lalu

Bantah Dikendalikan, Prabowo: Pak Jokowi Tak Pernah Nitip Apa-Apa Sama Saya

Nasional
4 jam lalu

Puji Jokowi, Prabowo: Mari Kita Pandai-Pandai Hormati Jasa Semua Tokoh

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal