Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) yang digelar secara virtual, Selasa (14/4/2020), Komisi II DPR mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Nantinya usulan tersebut, akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Usulan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada 2019.

KPU dalam rapat tersebut mengusulkan 3 opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020. Pertama, opsi optimistis 9 Desember 2020. Kedua, 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

2 hari lalu

Momen Prabowo Beri Hormat kepada SBY dan Jokowi di Upacara HUT ke-81 TNI

2 hari lalu

SBY hingga Jokowi Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI

5 hari lalu

Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal