Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu ditandatangani 4 Mei 2020.

Dalam Perppu disebutkan Pilkada serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), yang merupakan bencana non-alam.

Dalam Perppu juga disebutkan, jika sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.

Pemerintah bersama DPR sepakat menunda Pilkada Serentak menjadi 9 Desember 2020. Jadwal tersebut mundur dari semula 23 September 2020.

Jika waktu yang ditetapkan ternyata belum juga dapat dilaksanakan, Pilkada Serentak 2020 dapat digelar setelah bencana nonalam berakhir. "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," demikian salinan Perppu tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
4 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal