JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan wabah Covid-19 (Virus Corona) sebagai bencana nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada hari Senin (13/4) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus menyebut bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut menjadi poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini.
"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).
Ichsan juga menjelaskan sumber daya yang dimaksud dalam hal ini, kebijakan lintas sektor di Kementerian/Lembaga pemerintah harus saling berkaitan.
"Jadi Pemerintah harus kerahkan sumber daya yang dimiliki. Kebijakan lintas Kementerian harus dipercepat untuk tanggulangi masa darurat ini. Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan," ujarnya.