Jokowi Tetapkan Corona sebagai Bencana Nasional, DPR Minta Semua Jajaran Kerja Serius

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan wabah Covid-19 (Virus Corona) sebagai bencana nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada hari Senin (13/4) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus menyebut bahwa Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tersebut menjadi poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana non-alam ini.

"Dengan status ini (bencana nasional), maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Ichsan juga menjelaskan sumber daya yang dimaksud dalam hal ini, kebijakan lintas sektor di Kementerian/Lembaga pemerintah harus saling berkaitan.

"Jadi Pemerintah harus kerahkan sumber daya yang dimiliki. Kebijakan lintas Kementerian harus dipercepat untuk tanggulangi masa darurat ini. Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Rapat Paripurna Terakhir, Puan Ungkap Pandemi hingga Pemilu 2024 Jadi Tantangan DPR 2019-2024

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal