Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ini Tanggalnya

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi PNS tahun 2023. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2023 mendatang. Cuti bersama yang diberikan sebanyak 8 hari.

Cuti bersama tersebut diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Cuti bersama bagi PNS itu antara lain pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Nasional
7 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
7 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
7 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
7 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal