Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Pasal ini menyatakan pemerintah berwenang menetapkan dan mencabut status Darurat Kesehatan Masyarakat.
“Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” bunyi Pasal 10 ayat (3). Sedangkan ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pencabutan status ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lantas apa urgensi status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?
Dalam penjelasan umum tentang UU Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005).
Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Hal ini dipertegas dalam Pasal 4.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan. Pasal 56 menyatakan, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Sedangkan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri.