Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat, Ini Artinya

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram).

Penetapan status Darurat Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Pasal ini menyatakan pemerintah berwenang menetapkan dan mencabut status Darurat Kesehatan Masyarakat.

“Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,” bunyi Pasal 10 ayat (3). Sedangkan ketentuan mengenai tata cara penetapan dan pencabutan status ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lantas apa urgensi status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?

Dalam penjelasan umum tentang UU Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan bahwa sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005).

Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Hal ini dipertegas dalam Pasal 4.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”

Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan. Pasal 56 menyatakan, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Sedangkan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan oleh Menteri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
14 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
17 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
24 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal