JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Penetapan status ini berdasarkan risiko dari penyebaran penyakit ini.
Penetapan status ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran corona. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan darurat sipil sebagai langkah terakhir jika situasi semakin buruk.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini ditandantangani Jokowi dan diundangkan pada 7 Agustus 2018.
Pasal 1 angka 2 UU 6/2018 menyebutkan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.