Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat, Ini Artinya

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Penetapan status ini berdasarkan risiko dari penyebaran penyakit ini.

Penetapan status ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran corona. Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menetapkan darurat sipil sebagai langkah terakhir jika situasi semakin buruk.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini ditandantangani Jokowi dan diundangkan pada 7 Agustus 2018.

Pasal 1 angka 2 UU 6/2018 menyebutkan, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

7 hari lalu

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Angkat Bicara

13 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

16 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal