Jokowi Tetapkan Wabah Corona Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 12/2020 yang menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Keppres diteken pada Senin (13/4/2020).

Dalam konsideran pertimbangan disebutkan, Keppres ini terbit karena penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi yang luas di Indonesia.

Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.

“Memutuskan, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” kata Jokowi dalam salinan Keppres yang diperoleh iNews.id, Senin (13/4/2020).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan dalam Pasal 1 ke-1, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Manggarai NTT Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami

5 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

9 hari lalu

Viral Air Laut Perairan Banten Surut Picu Kekhawatiran Tsunami, Ini Penjelasan Badan Geologi

16 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, BMKG Pastikan Jalur Penyeberangan Selat Sunda Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal