Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri kini bebas karantina. (Foto: tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia. Hal tersebut berlaku di semua bandara di Indonesia.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan Covid-19 di Indonesia membaik.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
2 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
2 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal