Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri kini bebas karantina. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilakan untuk bebas beraktivitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.

"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19 ," ucap Jokowi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Ferdinand Hutahaean: Debat Ijazah Jokowi Tak Akan Ketemu sampai Kiamat

17 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

19 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

19 jam lalu

Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal