JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keluarganya tidak mengurus akta kelahiran saat dirinya lahir pada 21 Juni 1961. Dia menyebut kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu menjadi alasan dokumen administrasi tersebut tidak diurus.
Pengakuan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di persidangan, Kamis 5 November 2026.
Awalnya, tim kuasa hukum dokter Tifa menanyakan waktu dan tempat kelahiran Jokowi. Dia kemudian menjawab bahwa dirinya lahir di Solo pada 21 Juni 1961.
"Saya lahir di Solo tanggal 21 Juni 1961," kata Jokowi.
Tim hukum dokter Tifa kemudian mendalami kepemilikan akta kelahiran Jokowi. Mereka menanyakan nama yang tercantum dalam dokumen tersebut.
"Akta lahirnya bernama siapa, saudara saksi?," ujar tim hukum dokter Tifa.
Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi mengaku keluarganya tidak mengurus akta kelahiran ketika dirinya dilahirkan. Dia menjelaskan, kondisi ekonomi keluarga saat itu tidak memungkinkan untuk mengurus administrasi tersebut.