JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia menyebut undang-undang ini memangkas regulasi dan prosedur yang memudahkan masyarakat.
Selin itu, Jokowi menyebut UU Omnibus Law mendorong pengurusan perizinan secara elektronik. Oleh sebab itu praktik pungutan liar atau pungli dapat diminimalisasi.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” ucap Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mencontohkan salah satu penyederhanaan prosedur yaitu perizinan kapal nelayan. Dengan adanya Omnibus Law, Jokowi menyebut perizinan cukup disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan UU Omnibus Law Cipta Kerja diterbitkan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Lalu memudahkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta mendukung upaya pencegahan korupsi dengan memangkas alur perizinan.
Dia menyebut munculnya unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law dipicu disinformasi substansi. Hal itu diperparah dengan penyebaran hoaks isi UU Omnibus Law di media sosial.