Jokowi: UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi, Izin Kapal Nelayan Lebih Mudah

Dita Angga
Melalui UU Cipta Kerja izin kapal nelayan ke depan cukup ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Dia menyebutkan sejumlah regulasi dan prosedur dipangkas untuk semakin mempermudah masyarakat.

Salah satunya adalah izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain. Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP,” katanya.

Jokowi menyebut UU Ciptaker mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari penyederhanaan izin dan menggunakan sistem elektronik

“Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Buletin
3 hari lalu

Jokowi Tak Hadiri Sidang, Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Kembali Deadlock!

Nasional
3 hari lalu

Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter sampai 31 Oktober di Perairan Ini

Nasional
3 hari lalu

ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal