Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Cuti Tak Dihapus dan Perusahaan Tidak Bisa PHK Sepihak

Dita Angga
Presiden Jokowi membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Dia juga memberi klarifikasi terkait isu perusahaan bisa mem-PHK kapanpun. Presiden membantah UU Ciptaker memperbolehkan itu.

“Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak,” katanya.

Jokowi juga memastikan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. “Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
21 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
24 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
1 bulan lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal