Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Cuti Tak Dihapus dan Perusahaan Tidak Bisa PHK Sepihak

Dita Angga
Presiden Jokowi membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.

“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Dia juga memberi klarifikasi terkait isu perusahaan bisa mem-PHK kapanpun. Presiden membantah UU Ciptaker memperbolehkan itu.

“Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak,” katanya.

Jokowi juga memastikan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. “Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

16 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

16 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

30 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal