JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. Ada pelonggaran kebijakan ketika pembukaan dilakukan.
Pelonggaran kebijakan tersebut di antaranya menyangkut pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.
“Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Selasa (20/7/2021).