JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Jika kasus Covid-19 turun maka melakukan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tuturnya, Selasa (20/2021).
Jokowi mengaku PPKM Darurat dinilai cukup efektif menekan kasus dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS).
“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.
Dia mengatakan akan selalu memantau perkembangan di lapangan. Termasuk mendangar keluhan msyarakat yeng terdampak PPKM.