Jonius-Deni Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Utara Tak Diterima MK

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil," tutur Tama.

Dia menjelaskan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50 persen jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, lanjutnya, pemohon hanya sanggup mendalilkan pelanggaran di 4 dari 15 kecamatan di Tapanuli Utara.

"Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi," ungkap dia.

Kendati begitu, Tama memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap menyiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran kubu pemohon apabila perkara ini tetap berjalan. Dia meyakini MK akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.

"Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
1 hari lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
1 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal