Jonius-Deni Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Utara Tak Diterima MK

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil," tutur Tama.

Dia menjelaskan pelanggaran TSM juga harus dibuktikan terjadi di 50 persen jumlah kecamatan suatu daerah. Sementara, lanjutnya, pemohon hanya sanggup mendalilkan pelanggaran di 4 dari 15 kecamatan di Tapanuli Utara.

"Artinya syarat formil ini juga tidak terpenuhi lagi," ungkap dia.

Kendati begitu, Tama memastikan tim kuasa hukum Jonius-Deni tetap menyiapkan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil pelanggaran kubu pemohon apabila perkara ini tetap berjalan. Dia meyakini MK akan menolak perkara ini setelah mendengar bantahan-bantahan yang dipersiapkan.

"Saya percaya majelis hakim yang kita hormati tidak akan melanjutkan atau bahkan menolak permohonan tersebut," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
3 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
4 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal