MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan

Danandaya Arya Putra
MK menjamin bakal profesional menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bekerja secara profesional dalam menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. Hakim yang memiliki hubungan kerabat dengan pemohon tidak diperbolehkan menangani perkara yang sama.

"Karena Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama tentunya. Bukan perkara jenis apa tapi di situlah conflict of interest (konflik kepentingan) itu melekat kan," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 digelar awal Januari 2025. Proses persidangan dibagi dalam tiga panel.

"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," kata Suhartoyo.

Dia menegaskan, persidangan perdana digelar setelah tahapan registrasi selesai. Menurutnya, MK memiliki waktu 3 hari kerja untuk memanggil para pihak berperkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal