Jonru Ginting Ditahan di Rutan Cipinang

Sofyan Firdaus
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Okur atau dikenal Jonru Ginting. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jon Riah Okur atau dikenal Jonru Ginting dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Jonru ditahan selama proses pembuatan dakwaan dan proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Teuku Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Jonru dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan, Jonru dijerat Pasal 45 junto Pasal 28, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ditahan di Rutan Cipinang," ujar Rahman di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Dia menuturkan, selama proses persidangan, pihaknya menyiapkan enam orang jaksa. Dia menyebutkan, empat orang dari Kejari Jaktim dan dua orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

"Selama proses pembuatan dakwaan," ucapnya.

Berkas kasus Jonru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan hari ini. Sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan, Jonru Ginting didampingi oleh penyidik Ditreskrisus Polda Metro Jaya, dibawa ke bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya untuk pengecekan kesehatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak

Nasional
6 tahun lalu

Istri Unggah Postingan Nyinyir soal Pemerintah, Prajurit TNI AD di Pidie Aceh Ditahan 14 Hari

Megapolitan
6 tahun lalu

Ditahan di Polda Metro Jaya, Ravio Patra Masih Diperiksa Intensif

Seleb
8 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka, Ahmad Dhani: Istri Saya Nggak Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal