Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara
Joseph Paul Zhang (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang masih seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Paul Zhang wajib mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, kepastian WNI itu setelah adanya koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi.

"Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan. Detilnya sebagai berikut, di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang," ujar Ahmad.

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ahmad menambahkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Besar Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030

6 hari lalu

Pesan Emosional Mitchell Baker usai Resmi Jadi WNI dan Siap Bela Timnas Indonesia

6 hari lalu

Mitchell Baker Resmi WNI, Erick Thohir Ungkap Rencana Besar Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

6 hari lalu

Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Langsung Gabung TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal