Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara
Joseph Paul Zhang (Foto: Youtube)

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Soccer
17 hari lalu

Kasus Paspor Bikin Dean James Tertekan: Saya Matikan Ponsel agar Tak Gila!

Soccer
21 hari lalu

Sempat Dilarang Main, Tim Geypens Kembali ke FC Emmen usai Kantongi Izin Kerja

Buletin
2 bulan lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Mulai Evakuasi WNI dari Iran Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Kemlu Pastikan 45 WNI di Meksiko Aman usai Kematian El Mencho Picu Kerusuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal