Jozeph Paul Zhang Ternyata WNI, Polisi: Wajib Ikuti Hukum di Indonesia

Puteranegara Batubara
Joseph Paul Zhang (Foto: Youtube)

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Nasional
2 bulan lalu

Demo Rusuh di Nepal, Pemerintah Segera Evakuasi 100 WNI

Soccer
2 bulan lalu

Alasan Mengharukan Miliano Jonathans Lebih Pilih Indonesia Dibanding Belanda

Soccer
2 bulan lalu

Miliano Jonathans Disumpah Besok, Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia 

Nasional
2 bulan lalu

Divisi Humas Polri Gelar Salat Gaib Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal