Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) akan menggunakan dua format pertanyaan dalam debat perdana capres/cawapres yang akan berlangsung pada 17 Januari, yaitu menggabungkan pertanyaan terbuka dan tertutup.
Pada format pertanyaan terbuka, KPU akan mengirimkan daftar pertanyaan terlebih dahulu kepada kedua paslon sepekan sebelum debat digelar. Jumlah pertanyaan yang diberikan sekitar 20 buah namun hanya tiga pertanyaan saja yang nantinya akan disampaikan.
Kebijakan tersebut dikritik Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said yang menilai hal tersebut sangat merugikan masyarakat karena mereka tidak akan mendapatkan jawaban yang jujur dan spontan dari kandidat.
"Persoalan nyata di masyarakat datang tiba-tiba dan pemimpin harus bisa meresponsnya secara spontan. Kalau debat soalnya dibocorkan, itu mencabut hak rakyat mengetahui kemampuan calon pemimpinnya," ujar Sudirman.
Dia menilai kalau soal debat dibocorkan lalu jawaban dibuat tim sukses, kandidat tinggal membacakan, maka kemampuan kandidat mengatasi persoalan bangsa tidak akan terlihat dengan pola debat seperti itu.
Menurut Sudirman, selama ini kita mempermasalahkan dan menganggap kriminal pihak yang membocorkan soal ujian nasional (UN), lalu soal ujian untuk calon pemimpin negara malah mau dibocorkan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan institusinya tidak memutuskan sendiri terkait mekanisme pemberian pertanyaan terlebih dahulu sebelum debat. Dia menegaskan KPU selalu menetapkan segala hal yang berkaitan dengan debat kandidat sesuai dengan kesepakatan antara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo-Sandi. (I028).