JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diselimuti kejadian yang tidak enak.
"Penanganan perkara 'a quo' dari mulai penyidikan sampai pembacaan surat tuntutan selalu diselimuti dengan kejadian-kejadian yang tidak selalu mengenakkan," kata Ketua Tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang tidak mengenakkan dalam proses penyidikan hingga pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov tersebut.
"Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang saksi penting di luar negeri tiba-tiba bunuh diri, terjadinya insiden tiang listrik, dan drama penundaan pembacaan surat dakwaan selama tujuh jam," kata dia.
Saksi yang dimaksud adalah Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, salah satu perusahaan vendor e-KTP yang ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada 10 Agustus 2017 dini hari. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.