JPU Sebut Keterangan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Achmad Al Fiqri
JPU menuntut SYL kurungan penjara 12 tahun. (Foto: Achmad Al Fiqri)

SYL pun telah menentukan besaran pungutan tersebut, yakni 20 persen dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI. Bahkan, SYL memberikan ancaman kepada anak buah yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut berupa dipindahtugaskan atau di "non-job."

Adapun jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).

Atas perbuatannya, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

5 hari lalu

Panas! Ruben Onsu Bantah Tak Serius Gugat Hak Asuh gegara Absen Kemarin

5 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

5 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal