JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bantahan dan pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertentangan dengan alat bukti di persidangan. SYL dituntut 12 tahun penjara serta didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu diungkapkan JPU Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan SYL dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
JPU Meyer menyebutkan salah satu bantahan dan pembelaan yakni SYL tak pernah memerintahkan pejabat Kementan untuk mengumpulkan uang guna membayarkan kebutuhannya.
"Terdakwa tidak pernah memerintahkan atau meminta kepada para pejabat di Kementan RI melainkan inisiatif dari para pejabat Kementan RI yang memberikan dan menawarkan uang serta pembayaran kebutuhan terdakwa dan keluarganya," kata Meyer.
Merespons itu, Meyer pun menilai bantahan SYL itu bertentangan dengan alat bukti di persidangan. Pasalnya, sejumlah saksi membenarkan SYL pernah perintahkan untuk kumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi.
"Bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa termasuk untuk beberapa kegiatan Partai NasDem," kata Meyer.