KPK Tunggu Laporan JPU soal Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Muhammad Refi Sandi
Ketua KPK Nawawi Pomolango masih menunggu laporan dari JPU terkait eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikabulkan hakim. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan hakim. Lembaga antirasuah masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim pun memerintahkan KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar

Buletin
16 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
20 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
20 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal