JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang dikabulkan hakim. Lembaga antirasuah masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh. Hakim pun memerintahkan KPK membebaskan Gazalba dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.