Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan penyerahan berkas keduanya kepada Kejari Jaktim karena lokasi peristiwa terjadinya kasus dugaan pidana tersebut di Jakarta Timur. Meski sudah diterima berkasnya oleh Kejari Jaktim, Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi kepada awak media, Senin (6/3).