Juara Dunia Angkat Besi Eko Yuli Terima Bonus Rp250 Juta dari Jokowi

Ajeng Wulandari
Eko Yuli Irawan menunjukkan tiga medali emas yang diraihnya dari kejuaraan dunia angkat besi usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/11/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).

JAKARTA, iNews.id – Prestasi demi prestasi ditorehkan lifter andalan Indonesia Eko Yuli Irawan. Peraih medali emas Asian Games 2018 itu belum lama ini menyabet gelar juara dunia dan memecahkan rekor angkat besi kelas 61 kilogram di Asghabat, Turkmenistan.

Atas prestasi cemerlangnya itu, Eko Yuli disambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Eko hadir bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta Ketua Umum PB Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Rosan Roslani.

Presiden Jokowi mengapresiasi gelar juara dunia tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Kepala Negara juga memberikan bonus kepada Eko Yuli.

“Bapak Presiden memberikan apresiasi. Tadi juga disampaikan ada bonus khusus, selain dari Kemenpora dan PABBSI,” kata Nahrawi seusai bertemu Presiden.

Nahrawi menuturkan, Presiden Jokowi memberikan bonus Rp250 juta kepada Eko Yuli. Adapun Kemenpora juga mengapresiasi dengan memberikan bonus serupa senilai Rp200 juta. “Ini belum dari Pak Rosan (Ketua Umum PB PABBSI),” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!

Nasional
2 hari lalu

Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Nasional
3 hari lalu

Dokter Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi, Ini Isinya

Internasional
3 hari lalu

Bos Perusahaan Bagikan Bonus Rp400 Miliar, Bantu Karyawan Bayar Cicilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal