Dia menuturkan, penahanan Joko dan Adi sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, kata dia KPK menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," tuturnya.