Sementara itu, untuk rencana tahun anggaran 2026, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun. Artinya, total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun 2026 menjadi Rp21,1 triliun.
"Itu termasuk (anggaran pemeliharaan). Kita juga sedang menunggu penyerahan (aset) dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan, itu untuk kita pelihara," tambahnya.
Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan melalui Surat Kepala Otorita IKN Nomor B.132/Kepala/Otorita IKN/VII/2025 Tanggal 4 Juli 2025 Hal Penyampaian Usulan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun Anggaran 2026.
Tambahan anggaran tersebut disampaikan untuk memastikan kelanjutan pembangunan IKN tahap kedua, yang meliputi pembangunan perkantoran dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif beserta ekosistem pendukungnya.
"Jadi agar memenuhi sesuai dengan jadwal 2025-2026 tadi, 2026 kami membutuhkan anggaran dari Rp5,05 triliun ditambah Rp16,13 triliun. Jadi yang tadinya Rp17,08 triliun menjadi Rp21,1 triliun," ujar Basuki.
Basuki juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pembangunan IKN hingga tahun 2028 telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebesar total Rp48,8 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan strategis tahap kedua yang menjadi fondasi bagi IKN sebagai Ibukota Politik pada tahun 2028.