Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026

Iqbal Dwi Purnama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menelusuri rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.

Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengenali nasabah dan memantau transaksi keuangan mencurigakan.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. OJK menilai keterlibatan industri perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.

"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," pungkas Dian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Jangan Asal Klik! Link Film Bajakan di Medsos Bisa Mengarah ke Situs Judol

7 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran

10 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Menkomdigi, bakal Tindak Tegas Judol hingga Love Scam

12 hari lalu

Judol Boxkia di Jakbar Dibongkar! Beroperasi sejak 2024, Raup Rp2 Miliar per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal