Selain meminta penelusuran dan pemblokiran rekening, OJK juga memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menelusuri rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas judi online, termasuk rekening yang menggunakan identitas kependudukan yang sama.
Melalui kebijakan tersebut, OJK mendorong perbankan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengenali nasabah dan memantau transaksi keuangan mencurigakan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. OJK menilai keterlibatan industri perbankan menjadi salah satu aspek penting dalam mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang berkaitan dengan perjudian daring.
"OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring," pungkas Dian.