Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Asal Klik! Link Film Bajakan di Medsos Bisa Mengarah ke Situs Judol
Advertisement . Scroll to see content

Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026

Jumat, 06 November 2026 - 04:07:00 WIB
Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan.

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober, Kamis (5/11/2026).

Dian mengatakan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut