Jumbo! OJK Blokir 39.923 Rekening Terindikasi Judol per September 2026

Iqbal Dwi Purnama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol) hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui industri perbankan.

Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait judi online.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat 38.796 rekening," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober, Kamis (5/11/2026).

Dian mengatakan, pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aktivitas judi online selama periode September 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 jam lalu

Jangan Asal Klik! Link Film Bajakan di Medsos Bisa Mengarah ke Situs Judol

7 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran

10 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Menkomdigi, bakal Tindak Tegas Judol hingga Love Scam

12 hari lalu

Judol Boxkia di Jakbar Dibongkar! Beroperasi sejak 2024, Raup Rp2 Miliar per Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal