Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Sidang Hari Ini

Nur Khabibi
Jusuf Kalla (foto: MPI)

Ali melanjutkan, terdakwa punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan. 

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang," ujarnya.

Sebelumnya, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina 2011-2021. Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

12 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

22 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

1 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal