JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan, pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Menurutnya, penurunan harga pupuk ini merupakan sejarah baru dalam perjalanan sektor pertanian Indonesia.
"Harga pupuk turun 20 persen. Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira. Masuk tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah," ujar Amran dalam jumpa pers Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian di kantor pusat Kementan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mentan menegaskan, penurunan HET pupuk ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Ini dimungkinkan berkat efisiensi di sektor industri pupuk serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Adapun penurunan harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan menegaskan, apabila ada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti memainkan harga, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.